Sabtu 13 May 2017 20:36 WIB

Bawa Angkutan Umum, Bocah 15 Tahun Ditilang Polisi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan Umum/Ilustrasi
Foto: antarafoto.com
Angkutan Umum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DAYEUHKOLOT -- Bocah putus sekolah berusia 15 tahun asal Kabupaten Bandung terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor (polsek) Dayeuhkolot. Sebabnya, yang bersangkutan nekat mengendarai angkutan umum (angkot) jurusan Ciparay-Tegalega. Dimana, saat ditilang tengah membawa penumpang sebanyak 10 orang.

Kanit Lantas Polsek Dayeuhkolot, AKP Sumartono mengatakan awal mula kecurigaan aparat yang tengah melakukan operasi patuh kepada bocah tersebut karena menggunakan mobil secara miring. Selain itu, dari jauh tidak terlihat orang yang mengendarai angkot tersebut.

"Kaca mobil angkot yang dikendarai bocah itu dilapisi layar film yang gelap, kita amankan pada Jumat (12/5) kemarin," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/5). Menurutnya, kejadian tersebut baru pertamakali ditemukan. Pihaknya segera mengamankan angkot karena khawatir dengan keselamatan penumpang.

Apalagi, katanya saat itu, tengah bubaran pegawai pabrik. Saat bocah tersebut diamankan dan diperiksa ada rekannya berada di samping berusia 20 tahunan. Selain itu, tidak bisa menunjukam surat surat kendaraan.

"Kita langsung tegur dan menghubungi pemilik untuk segera datang dan membawa STNK. Dan lanjut untuk disidang," ungkapanya.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Diakuinya, masih banyak anak-anak di bawah umur di Dayeuhkolot yang membawa angkutan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement