Kamis 11 May 2017 13:16 WIB

PT Belum Jawab Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
I Wayan Sudirta
Foto: ROL/Fian Firatmaja
I Wayan Sudirta

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dibalas Pengadilan Tinggi. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, juga mengaku terus memantau media sosial terkait relawan yang datang ke Pengadilan Negeri.

"Belum ada jawaban sampai sekarang. Untuk yang mengusulkan penangguhan penahanan itu pengacara, yang tanda tangan pengacara," ujar Wayan kepada Republika.co.id, Kamis (11/5) siang.

Dengan belum adanya jawaban yang diterima olehnya, Wayan melanjutkan, pihaknya mengikuti perkembangan melalui media sosial. "Kita ikuti dari medsos ada orang yang bertemu ke Pengadilan Tinggi. Tapi, ke kita belum ada jawaban," kata dia.

Meski begitu, menurutnya, pihaknya tidak dapat berpegang dari hasil pantauan di media sosial itu. Ia mengatakan, pihaknya berpegang pada permohonan penangguhan penahanan yang ia layangkan ke Pengadilan Tinggi.

"Kami cuma lihat perkembangannya saja di media sosial itu. Tapi itu tidak bisa dijadikan pegangan. Pegangan kami kan permohonan itu," ungkap Wayan.

Sebelumnya, pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menyerukan penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang divonis 2 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement