Rabu 10 May 2017 00:34 WIB

Wapres: Paham HTI tak Sesuai Konsep Kenegaraan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional 1 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (4/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional 1 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla mengatakan, paham yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang dianut oleh Indonesia sekarang ini. Menurutnya, paham yang dijalankan HTI itu adalah kekhalifahan yakni kembali kepada zaman dahulu di mana kepala pemerintahan juga merangkap sebagai pimpinan agama. 

"Itu seperti zaman Umayyah, Abbasiyah ataupun terakhir Otoman, jadi semacam lintas batas. Padahal sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri jadi faham itu memang sudah tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).

Menurut Jusuf, apabila organisasi tersebut hanya fokus pada agama saja maka diperbolehkan saja karena semua agama mempunyai rasa universal. Setiap negara sudah memiliki konsep kenegaraan yang berbeda dan tidak bisa diterapkan di negara lain. 

Misalnya saja paham syiah yang berpusat di Iran, maupun Katolik di Vatican. Di sisi lain ada pula umat Islam yang ikut fatwa-fatwa dari ulama di Makkah. Namun, paham tersebut tidak sampai dibawa ke negara lain yang sudah memiliki konsep kenegaraan tersendiri. 

"Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas, begitu kan. Jadi itu masalahnya," kata Jusuf Kalla. 

Apabila ada organisasi yang ingin menerapkan hal tersebut, tentu saja melanggar aturan negara dan harus diproses lewat hukum. Jusuf Kalla menambahkan, pembubaran HTI akan diproses melalui jalur hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement