Jumat 05 May 2017 17:57 WIB

KPK Minta Kewenangan Penyidikan Bea Cukai dan Kepabeanan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5) pagi ini.
Foto: Dessy suciati saputri
Pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5) pagi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kewenangan melakukan penyidikan dalam perkara bea cukai dan kepabeanan saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pagi ini. Kewenangan tersebut dinilai oleh KPK dibutuhkan untuk mengungkap dan menyelidiki perkara dugaan korupsi cukai dan kepabeanan yang selama ini memiliki penyidik sendiri, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Ada beberapa kali kita membuat semacam sidak ke tempat, tapi kita tahu betul kewenangan dari untuk penyidikan cukai dan kepabeanan itu hanya untuk PPNS dari dirjen bea dan cukai itu sendiri. Tadi kita mengajukan bagaimana kalau juga kewenangan itu diberikan juga kepada penegak hukum lainnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/5).

KPK menyampaikan, apabila wewenang penyidikan hanya diberikan pada satu instansi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan arogansi sehingga dapat menyebabkan adanya penyimpangan-penyimpangan. Karena itu, Basaria mengatakan perlunya penegak hukum lainnya memiliki wewenang dalam hal penyidikan dalam perkara bea cukai.

"Yang menjadi atensi kita tadi salah satunya ada sistem borongan sekarang, walaupun di dalam aturan tidak ada tetapi di dalam rangka memperlancar pelayanan terbaik untuk para pengusaha ini dibuat. Tetapi dalam pelaksanaannya ini mengakibatkan juga para pengusaha-pengusaha di luar yang tidak bisa berbuat hal yang sama, yang tidak punya link dengan orang-orang tertentu di bea cukai bahkan juga ada yang menjadi tutup," jelasnya.

Basaria mengatakan, kewenangan KPK dalam menyelidiki kasus di bea cukai tersebut juga harus dilandasi dengan Undang-Undang. Karena itu, KPK juga mendorong adanya perubahan UU dalam memberikan kewenangan terhadap penegak hukum lainnya. Sementara ini, lanjut dia, KPK bekerjasama dengan para penyidik dari bea cukai untuk mengawasi masuknya barang-barang ke Indonesia. Sehingga, pemasukan negara dari penerimaan pajak juga semakin meningkat.

Lebih lanjut, KPK juga mendorong para penegak hukum lainnya, termasuk polisi dan jaksa agar satu jalan dan satu arah dengan KPK. Dengan begitu, Basaria optimistis dapat mengurangi tingkat korupsi hingga 50 persen lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement