Kamis 10 Aug 2017 22:39 WIB

KPK Jerat Gubernur Bengkulu dengan Pasal Pencucian Uang

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri dengan pasal korupsi dan juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang. "Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saja, namun semua tersangka sejak 2017 ini, kami kenakan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Bengkulu, Kamis.

Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah berlaku korup. "Selama ini kami lihat, mereka dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan), mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali, oleh karena itu kita miskinkan," kata dia.

Namun Basaria menjelaskan kekayaan para koruptor yang ditarik hanyalah yang dipastikan hasil korupsi, sementara kekayaan yang sah lainnya tidak akan disita. "Jangan takut dan kami tidak melarang pejabat untuk kaya, asal kekayaan itu hasil yang halal," ucap Wakil Ketua KPK tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement