Selasa 25 Apr 2017 17:39 WIB

Ditangkap, Ketua Komura Menolak Diperiksa Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri meringkus Ketua Koperasi Samudera Sejahterah (Komura), Jafar Abdul Gaffar di sebuah hotel pada Ahad (23/4), malam. Penyidik pun langsung membawa Jafar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka kasus pemerasan bongkar muat di pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur tersebut enggan merespon. Jafar menolak melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan pada penyidik.

 

"Yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa sehingga dibuatkan berita acara tidak mau diperiksa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Menurut Rikwanto, penyidik tidak mempermasalahkan tersangka yang enggan memberikan keterangan. Yang pasti kata dia, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda ini sebagai tersangka pada (4/4), lalu.

Menurut dia, polisi memang tidak menemukan barang bukti apapun pada malam penangkapan Jafar di sebuah hotel di kawasan Cakung, Jakara Utara itu. Namun polisi menegaskan akan dilakukan penelusuran untuk menemukan bukti lainnya, termasuk kekayaan Jafar.

"Keterlibatannya sudah jelas dari tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya, dari bukti-bukti, dan alat bukti atau barang bukti yang ada sudah cukup," katanya.

Jafar disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Yakni diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU terkait dengan penetapan tarif bongkar muat di pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Jafar, penyidik juga telah menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Salah satu di antaranya adalah sekretaris Komura, DHW dan berhasil menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar serta empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement