Selasa 25 Apr 2017 17:54 WIB

Ketua Komura Ditahan

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahterah (Komura) Jafar Abdul Gaffar sebagai tersangka pada (4/4). Polisi telah melakukan penahanan kepada Jafar.

"Yang bersangkutan (Jafar) sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Rikwanto menuturkan, sebelumnya Jafar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jafar melarikan diri pasca Polri menetapkannya menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bongkar muat di pelabuhan di Kalimatan Timur.

Saat ini lanjut Rikwanto, penyidik tengah mencari tahu apakah ada orang yang membantu selama proses pelarian Jafar tersebut. Mengingat sebanyak enam hotel yang disinggahinya menghindar dari pengejaran polisi selama 20 hari pasca menjadi tersangka.

"Mereka yang ikut membantu dalam rangkaian pelarian JAG akan dikenakan pasal ikut membantu, menyembunyikan tersangka dalam kaitan dengan melarikan diri dari kejaran penyidik," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan sekretaris komura, DHW sebagai tersangka. Bahwa penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar di kantor komura yang kuat diduga hasil pemerasan. Selain itu juga menyita empat buah rumah dan sejumlah kendaraan mewah milik DHW diduga hasil TPPU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement