Selasa 25 Apr 2017 10:36 WIB

Buron 20 Hari, Bos 'Komura' Dicokok dari Hotel

Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur (Ilustrasi)
Foto: flickr.com
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahterah (Komura), Jafar Abdul Gaffar (JAG) sebagai tersangka (4/4). Setelah mengetahui status tersangkanya ini, JAG yang tidak terima langsung melarikan diri dari Samarinda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, JAG melarikan diri dari hotel ke hotel di berbagai daerah. Sehingga, penyidik pun memasukkan nama JAG dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim kami berhasil menghentikan pelariannya pada minggu (23/4) malam," ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).

JAG, kata Agung, diamankan di sebuah hotel di kawasan Cakung, Jakarta Utara bersama dengan keluarganya. Sebelum sampai di Cakung, sedikitnya ada lima buah hotel dan penginapan yang pernah menjadi tempatnya bersembunyi dari kejaran polisi. "Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," tegas Agung.

JAG yang juga anggota DPRD Samarinda itu dalam penangkapan menggunakan pakaian serba hitam dengan topi putih. Penangkapan pun, kata Agung, berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari JAG.

"Gaffar tampak pasrah saat penyidik menjemputnya. Kami kemudian langsung membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan," kata dia.

JAG disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Yakni diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan TPPU terkait dengan menetapan tarif bongkar muat di pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat (PBM) padahal  penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum," kata Agung.

Selain itu, Komura juga secara sepihak telah menetapkan tarif bongkar muat dipelabuhan sejak pertama kali berdiri 2010 itu. Kemudian apabila perusahaan bongkar muat tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa.

"Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 sampai dengan 2016 mencapai Rp 2,46 triliun," ungkapnya.

Selain JAG, penyidik juga telah menetapkan empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Salah satu di antaranya adalah sekretaris Komura, DHW dan berhasil menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar serta empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement