Sabtu 08 Sep 2012 00:19 WIB

Pelaku Penipuan Dokumen Palsu Online Dibekuk Polisi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penipuan dokumen melalui internet. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lagi masih dalam buronan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, penipuan tersebut dilakukan melalui situs www.jualanrekening.org. "Situs tersebut melayani pembuatan dokumen kependudukan palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan sebagai syarat aplikasi buku tabungan dan nomor rekening," ujarnya, Jumat (7/9).

Rikwanto menambahkan, pelaku menggunakan data-data palsu tersebut untuk membuka sejumlah rekening di bank nasional. Pelaku mempunyai lebih dari satu KTP dan Kartu Keluarga dengan nama dan alamat yang berbeda-beda, namun dengan foto yang sama. Hal tersebut ditujukan agar pelaku dapat membuka rekening di bank yang berbeda.

"Setelah buku rekening tersebut jadi, pelaku menjualnya kepada pembeli yang memesan dari situs online itu," kata Rikwanto. Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, buku tabungan tersebut diperjualbelikan dengan harga mulai dari Rp 1 juta (buku rekening saja) sampai Rp 2 juta (buku rekening, kartu atm, dan token).

Dari hasil penyelidikan, berhasil ditangkap dua pelaku atas nama, CLV (25 tahun) yang merupakan otak pelaku kejahatan. Pelaku CLV ini kemudian mempekerjakan JRFS (27 tahun) yang berperan sebagai pembuat buku rekening dengan upah Rp 200.000 per buku. Sementara itu, satu pelaku yang masih buron berinisial KNY. Dia memiliki peran mencetak identitas palsu. Diketahui bahwa para pelaku mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut di daerah Pramuka, Jakarta Timur.

Para pelaku yang ditangkap pada Kamis (6/9) lalu pukul 20.00 WIB di daerah Karawaci, Tangerang. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement