Ahad 23 Apr 2017 17:07 WIB

Ini Dua Hal yang Dituntut Korban Penembakan Polisi di Lubuklinggau

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi hukum Eggi Sudjana.
Foto: Antara
Praktisi hukum Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat senior Eggi Sudjana yang menangani kasus penembakan mobil oleh polisi di Lubuklinggau mengatakan, ada dua tuntutan yang digulirkan korban kepada terdakwa. Yakni, menuntut masalah kemanusiaan, dan menuntut pelaku penembakan ditindak secara professional.

"Masalah kemanusiaan, harus diperhatikan, bagi korban meninggal itu santunannya harus jelas. Lalu korban luka-luka, yang dirawat juga jangan sampai tidak dibiayai. Keduanya, kami minta polisi ditindak,” kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/4).

Eggi menuturkan, kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan. Ia menegaskan, kasus penembakan ini sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan hukum. Eggi mengaku heran, mengapa polisi tersebut bisa tega melakukan penembakan pada rakyat.

Eggi mengatakan, menurut laporan salah satu pengacara dikantor cabangnya yang menangani langsung kasus ini, hingga kini, belum ada perkembangan baru. Tetapi, Eggi beserta tim advokat, mengaku akan terus mengupayakan agar kedua tuntutan korban bisa terlaksana.

Sebelumnya, penembakan yang terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, menewaskan satu orang tewas dan penumpang lainnya luka-luka. Ditengarai penembakan tersebut berawal saat pengemudi mobil Honda City hitam BG 1488 ON sengaja menghindari razia cipta kondisi di jalan raya daerah Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena pengemudi tidak mempunyai SIM.

Ketika itu, polisi yang bertugas langsung mengejar mobil tersebut, karena dinilai mencurigakan, hingga akhirnya polisi tersebut melepaskan tembakan ke arah mobil tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement