Kamis 20 Apr 2017 16:23 WIB

Pelapor Ahok: JPU Terindikasi tak Independen dan Telah Diintervensi

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedri Kasman, salah seorang pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama menyatakan kecewa atas tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). "Hari ini saya atas nama pelapor Pedri Kasman sebagai angkatan muda Muhammadiyah, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU, berdasar Pasal 156 KUHP," katanya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Ia menduga JPU telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi, sehingga tidak independen bahkan seolah-olah Jaksa membela Ahok. "Artinya, persidangan yang sudah berlangsung 19 kali ini jadi mubazir, membuang energi, setelah sikap JPU tidak independen dan terindikasi diintervensi di luar hukum," kata Pedri yang juga sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

Justru, kata dia, JPU melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yg mereka hadirkan sendiri. Karena itu, lanjutnya, sebagai rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum, ia mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara.

"Indonesia pantas dikatakan darurat penegakan hukum karena hukum sudah diintervensi oleh kekuatan politik, kekuasaan materi, dan yang lainnya," ujarnya.

Terkait hal tersebut, ia menyatakan akan memikirkan tindakan yang akan diambil berikutnya. "Bisa saja kami akan menuntut ke Presiden karena diduga keras ini berkaitan kekuasan dan politik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement