Rabu 21 Jun 2017 20:28 WIB

Polda Metro Siap Amankan Proses Eksekusi Hukuman Ahok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya telah siap melakukan pengamanan terkait rencana eksekusi pemindahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok rencananya akan dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke lembaga permasyarakatan. Iriawan mengindikasikan sejumlah kemungkinan lokasi pemindahan Ahok. Namun, dia enggan menyebutkan secara detil kemana Ahok akan dipindahkan.

"Ya kemungkinan (besok). Kemananya kami belum tahu, yang jelas kita tunggu dari pihak terkait," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6).

Iriawan menambahkan, polisi tidak memiliki masalah dalam pemindahan Ahok ini. Menurut dia, polisi telah memperhitungkan potensi keamanan yang mungkin terjadi, salah satunya antisaipasi munculnya pendukung Ahok.

"Sudah dikomunikasikan, Dir intel dan Kapolres terkait sudah kami komunikasikan. Insya Allah enggak ada (hambatan pendukung Ahok). Ini kan dalam bulan suci Ramadhan, kan sudah selesai, divonis sudah, tinggal eksekusi saja. Hal biasa," kata Iriawan menambahkan.

Polisi pun menurut Iriawan masih akan berkoordinasi perihal waktu dan lokasi pemindahan. Namun Iriawan menyebutkan, ratusan personel telah disiagakan.

"Kurang lebih 200 personel. Biasa saja, gak masalah esksekusi seperti yang lain," ucapnya.

"Kita koordinasi ya malam ini jam 21.00 atau 22.00 Pak Karops akan koordinasi dengan Jaksa," lanjut Iriawan.

Basuki Tjahaja Purnama menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara. Ahok pun divonis hukuman pidana dua tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement