Sabtu 10 Jun 2017 19:11 WIB

Kejari Jakut: Standarnya Ahok Dieksekusi ke LP Cipinang

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, Dicky belum bisa memastikan dimana Ahok selanjutnya akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun, seperti vonis hakim. Menurutnya kemungkinan terbesar, Ahok akan dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau dimananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang," ujar Dicky kepada Republika.co.id Sabtu (10/6).

Selain Lapas Cipinang, Dicky juga menyebutkan Lapas Salemba, Jakarta Pusat sebagai alternatif tujuan pemindahan Ahok. Keamanan lapas, kata dia adalah aspek yang masih dipertimbangkan sebelum melakukan eksekusi.

"Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," katanya.

Dicky menjelaskan, saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan kasus Ahok akan dinyatakan inkracht setelah Pengadilan Tinggi memproses pencabutan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kemungkinan hari Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucapnya.

Seperti diketahui, JPU memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu. Sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah memutuskan batal mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement