Selasa 18 Apr 2017 22:46 WIB

Merasa Dirugikan, Warga Tuntut Kompensasi Akibat Pembangunan Tol Soroja

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: M.Iqbal
Sekda Jabar Iwa Karniwa melakukan kunjungan ke pembangunan Tol Soroja (Soreang-Pasir Koja), Rabu (27/7). (Republika/Ari Lukihardianti)
Foto: Republika/Arie Lukihardiyanti
Sekda Jabar Iwa Karniwa melakukan kunjungan ke pembangunan Tol Soroja (Soreang-Pasir Koja), Rabu (27/7). (Republika/Ari Lukihardianti)

REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG- Warga di sembilan RW di Kampung Baranta dan Soledat, Desa Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merasa dirugikan dengan adanya pembangunan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Sebab, dampak yang dirasakan warga di wilayah tersebut dengan adanya pengangkutan tanah urugan dan material lain membuat jalan menjadi rusak, rumah warga retak, kecelakaan terhadap warga, kebisingan mesin dan polusi debu.

Salah seorang warga Desa Parung Serab Muhammad Sani mengatakan warga menuntut kompensasi kepada pihak pengembang atas dampak negatif yang dirasakan dalam proses pembangunan tol Soroja. Apabila tidak digubris maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup akses jalan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). 

“Pengembang subkontraktor yang dulu menjanjikan kompensasi ganti rugi kepada warga, yaitu perbaikan jalan, pembangunan sarana ibadah dan pemberian uang Rp 5 juta per RW termasuk mempekerjakan warga setempat. Namun kenyataaannya, selama proyek berjalan dari awal 2016 tidak terjadi,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat dengan pengembang di aula Desa Parung Serab, Selasa (18/4).

Menurut dia, pergantian pengembang pelaksana proyek pembangunan tol Soroja tidak lantas membuat mereka memberikan kompensasi kepada warga. Pihaknya meminta agar pengembang segera menuntaskan tuntutan warga karena apabila tidak mereka akan menutup jalan akses yang digunakan untuk membawa truk tanah urugan ke proyek Tol Soroja. 

Ia menuturkan, saat ini juga terdapat warga yang sudah bekerja, namun tidak kunjung diberikan haknya berupa gaji selama 1,5 bulan. Selain itu, pengembang juga tidak membayar material pembangunan yang dibeli dari pelaku usaha yaitu warga Desa Parung Serab.

"Rumah saya jsampai saat ini belum dibayar ganti rugi. Karena harga yang ditawarkan panitia tidak sesuai dengan harga pasaran disini. Keberadaan proyek ini sama sekali tidak menguntungkan warga Desa Parungserab, malah merugikan," ungkapnya. 

Usai rapat dan negosiasi yang dilakukan warga dengan pihak pengembang PT PHI perwakilan dari konsorsium PT CMLJ yang dimediasi pemerintah desa Parung Serab, aparat polisi dan TNI belum menghasilkan solusi dan rekomendasi. Sementara terpisah perwakilan dari pengembang PT PHI saat dimintai tanggapan enggan berkomentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement