Sabtu 15 Apr 2017 11:20 WIB

Polisi Diminta Luruskan Asumsi Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Rep: Dea A Soraya/ Red: Indira Rezkisari
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sudah melakukan empat kali olah TKP penyiraman air keras Novel Baswedan, namun belum juga menemukan titik terang siapa dalang insiden tersebut. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, juga sempat menanyakan keberadaan pelanggan usaha pakaian gamis milik istri Novel, Rina Emilda, yang diduga memiliki kemungkinan dengan teror penyiraman yang dialami suaminya. 

Pertanyaan Kapolda tentang usaha miliki Rina, menurut Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika, berdasarkan pada asumsi bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami penyelidik senior KPK adalah jenis kriminal ringan.

"Menghubungkan penyiraman air keras Novel dengan bisnis istrinya itu didasarkan pada asumsi bahwa kasus ini adalah kriminal ringan, kriminal biasa," ungkap Muji, Sabtu (15/4) pagi.                        

Asumsi yang diduga oleh polisi bahwa kasus penyiraman Novel adalah kriminal ringan, sangat disayangkan oleh Muji selaku kuasa hukum Novel. Dia mengatakan, asumsi tersebut perlu diluruskan. Mengingat posisi Novel sebagai penyelidik senior KPK dan beberapa kasus besar yang sedang ditanganinya. 

"Menurut saya, yang harus diluruskan adalah asumsi tersebut (dugaan kriminal ringan)," tutur dia.

Muji mengatakan pemeriksaan usaha milik Rina oleh polisi adalah hal yang wajar terjadi dalam tahap penyelidikan, mengingat banyaknya kemungkinan yang terjadi dan dapat menjadi tambahan keterangan bagi kepolisian. "Pada tahap penyelidikan, polisi memeriksa berbagai kemungkinan itu wajar, hanya asumsinya saja yang perlu diluruskan," ujar Muji. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement