Rabu 05 Apr 2017 19:41 WIB

Polda Metro Bekuk Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham
Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional. Bekerja sama dengan kepolisian Taiwan, empat tersangka penyelundupan narkoba dibekuk di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (13/3), lalu.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Diressnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mendapat informasi dari Kolonel Polisi Jay Li. Ia merupakan Head of Liasion Section of Taiwan. "Informasi itu terkait ada dua warga negara Taiwan yang terindikasi kuat terlibat jaringan narkotika di Taiwan," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4).

Selanjutnya, Nico menugaskan jajarannya untuk menindaklanjuti info tersebut. Jajarannya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Dari koordinasi tersebut, kemudian diketahui dua warga negara Taiwan itu akan sampai di bandara pukul 13.30 WIB.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan Imigrasi. Dari situ kami bisa mengawasi sampai masuknya si dua tersangka ini," kata Nico, Rabu (5/4).

Setelah mendarat, barang bawaan dan bagasi tersangka berinisial LCY (24 tahun)  HMY (24 tahun) kemudian digeledah. Kemudian, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 kilogram dibawa keduanya. Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara body wrapping.

"Sabu-sabu itu ditempel di badannya dengan dibalut lakban. Modus yang cukup berani karena sudah lama tidak ada yang menggunakan cara itu," kata Iriawan.

Dari penemuan tersebut, kata Irawan, polisi melakukan upaya pengembangan ke daerah kota untuk menemukan siapa pemesan sabu-sabu itu. Esok harinya, Selasa (14/3), petang, polisi mengikuti seorang laki-laki berinisial TAW (23 tahun) di depan sebuah rumah makan di daerah Jalan Raya Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari TAW, polisi mengetahui ia diperintah oleh SGY (43 tahun) untuk mengambil barang tersebut dari LCY dan HMY.

"SGY merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata Iriawan.

Mereka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Para pelaku diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement