Selasa 04 Apr 2017 14:18 WIB

Fokal IMM Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Zainudin

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Andi Nur Aminah
Surat Penangguhan Penahanan yang akan diserahkan Fokal IMM kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Surat Penangguhan Penahanan yang akan diserahkan Fokal IMM kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka datang menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap salah seorang kadernya, Zainuddin Arsyad (25 tahun) kepada Kapolda Metro Jaya, Selasa (4/4). 

Zainuddin merupakan salah satu dari lima tersangka dengan tuduhan makar yang ditangkap kepolisian Jumat lalu (31/3).“Kami atas nama Keluarga Alumni IMM, meminta kepada Kapolda untuk melakukan penangguhan penahanan kepada Zainuddin Arsyad,” kata Sekretaris Jenderal Fokal IMM, Azrul Tanjung.

Azrul berkeyakinan, Zainuddin tidak berniat melakukan kegiatan makar. Menurutnya, yang dilakukan oleh kadernya tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintah hari ini.

“Kami melihat yang dilakukan Zainuddin ini bukanlah sebuah kegiatan makar. Ini menurut kami sebatas kritis, ingin memperbaiki kondisi yang lebih baik lagi. Kami berani menjamin bahwa Zainuddin tidak akan melarikan diri,” ujar dia. 

Dari surat penangguhan penahanan tersebut, tertulis nama Ketua Umum Kornas Fokal IMM, Armyn Ghultom, dan Sekjen Kornas Fokal IMM, Azrul Tanjung. Di surat itu, dua orang tersebut menyatakan bersedia sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini. “Jaminan ini, atas nama individu ataupun organisasi, Insya Allah bisa dipenuhi oleh polisi, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya,” kata Azrul. 

Azrul secara pribadi menyatakan, isu makar ini seperti menjadi sesuatu yang ditakuti oleh pemerintah. Padahal pihak yang dituduh makar tersebut belum tentu berniat untuk menggulingkan pemerintah. “Memang persoalan makar ini menjadi momok saat ini. Ada gerakan-gerakan, pemerintah anggap itu makar. Padahal seharusnya tidak demikian,” ujarnya.

Menurut Azrul, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan penangguhan sejak Zainuddin ditangkap. Namun ada mekanisme yang harus dilalui dalam penangguhan penahanan ini. Sehingga baru hari ini mereka mengajukan secara resmi. “Prinsipnya kami sudah berupaya bukan hanya hari ini tetapi empat hari yang lalu.  Tetapi ada mekanisme yang harus dipenuhi jadi hanya hari ini baru bisa mengajukan penangguhan," ujar dia.

Anggota Tim Advokasi Fokal IMM, M Ihsan mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Zainuddin karena yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa. Presiden ASEAN Moslem Student ini merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, semester 12. “Kami mengajukan penangguhan penahanan, karena adik kami ini mahasiswa, belum menyelesaikan skripsinya,” kata Ihsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement