Senin 03 Apr 2017 15:52 WIB

Yusril: Peserta Pemilu 2014 Ikut Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi tak Bertentangan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo Sabtu (1/4) telah mengumumkan kesepakatan yang dicapai oleh Pemerintah dengan fraksi-fraksi DPR bahwa partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi untuk ikut Pemilu 2019. Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kesepakatan ini kemungkinan besar akan disetujui dalam Rapat Pleno DPR pengambilan keputusan pembahasan RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD untuk menjadi undang-undang.

Sebelum pemilu 2014, verifikasi ini menjadi perdebatan. Saat itu, Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa partai-partai yang lolos ambang batas (Parliementary Treshold atau PT) langsung ikut Pemilu 2019, sedang partai yang tidak lolos PT wajib mengikuti verifikasi lebih dahulu. Hal ini untuk memastikan memenuhi syarat administrasi, kepengurusan dan keanggotaan atau tidak.

"Pengaturan verifikasi yang sengaja dibuat sulit itu dilakukan sebagai akal-akalan Pemerintah dan DPR untuk membatasi peserta Pemilu," kata Yusril dalam siaran persnya, Senin (3/4).

Skenarionya, lanjutnya, pemilu 2014 hanya akan diikuti oleh 10 partai yang ada di DPR saat itu dan menutup kesempatan partai lain ikut Pemilu 2014. Menurutnya, ini adalah contoh buruk dari pembentuk UU yang tidak fair dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.

PBB kemudian mempelopori uji materil ke Mahkamah Konstitusi dan diikuti oleh 18 partai lain yang ikut memberi kuasa kepada Tim Hukum PBB. Partai-partai ini memohon agar partai-partai yang sudah resmi terdaftar sebagai badan hukum Kemenkumham langsung saja daftar dan ikut Pemilu tanpa harus verifikasi.

"Bukankah verifikasi juga sudah dilakukan ketika partai-partai itu ingin memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Jadi untuk apa lagi verifikasi untuk ikut Pemilu?," katanya.

Selain argumen di atas, verifikasi juga dianggap diskriminasi terhadap partai-partai yang lolos PT dengan partai tidak lolos PT dan partai-partai baru. Yusril menegaskan diskriminasi dan perlakuan tidak adil seperti itu bertentangan dengan UUD 45.

Karena itu, para pemohon berpendapat cukup alasan bagi MK untuk membatalkan pasal-pasal tentang verifikasi bagi partai yang tidak lolos PT dan partai-partai baru. Asal partai sudah terdaftar sebagai badan hukum, partai itu berhak untuk ikut Pemilu, tanpa harus mengikuti verifikasi.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa semua parpol termasuk 10 partai yg lolos PT Pemilu 2009 harus ikut verifikasi juga. Tidak hanya partai baru dan partai tidak lolos PT wajib ikut verifikasi. "Keputusan ini menjadi senjata makan tuan bagi Pemerintah dan 10 partai yang ada di DPR waktu itu. Mereka sendiri kalang kabut menghadapi verifikasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement