Jumat 31 Mar 2017 18:38 WIB

Tanggapan Dewan Soal 30 Bus Zhongtong yang Ada di Tanjung Priok

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
Busway Transjakarta. Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Busway Transjakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan 30 bus Zhongtong yang ada di Tanjung Priok dapat dipakai dengan syarat. Syarat tersebut adalah bus Zhongtong harus memenuhi Standar Operasional Prosedur.

"Kan kita tidak antimerek. Mau merek darimana saja, cuma kan kita berharap itu layak jalan di Jakarta. Misalnya, apa tadi Zhongtong kalau distandarkan kita punya tim verifikasi. Hal-hal seperti itu ya mau nggak mau ini menjadi suatu rangkaian yang harus dicermati," kata Tubagus, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (31/3).

Ia juga mengatakan pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu seperti apa MoU-nya antara PPD dan PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sebab, hal tersebut terkait dengan tanggung jawab keadaan dan perawatan (maintanance) bus tersebut.

"Transjakarta punya kualifikasi kan seandainya dia (bus) itu di luar dari standar yang dia inginkan, syarat-syaratnya, SOP-nya, segala macam. Nah itu kan berarti bisa ditolak kalau itu tidak sesuai SOP yang dinginkan," ujarnya.

Selain itu pihak DPRD DKI Jakarta, berharap ada semacam tanggung jawab penuh terhadap pengadaan dan kontrak bus tersebut. Ia berpesan jangan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi bulan-bulanan karena tidak menegaskan SOP.

Terkait denda PPD yang harus dibayar kepada PT. Transjakarta, Tubagus mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu yang harus digarisbawahi dalam MoU kedua belah pihak.

Jika 30 bus Zhongtong tersebut layak jalan, maka harus dilihat bagaimana alasan keterlambatan pengadaannya.

"Dilihat dari klausul-klausulnya," katanya.

Sementara itu Humas PT. Transjakarta, Wibowo berkomentar singkat terkait 30 bus Zhongtong. Ia mengatakan bus tersebut belum digunakan.  "Jika ingin digunakan harus memenuhi persyaratan. Harus bisa menjamin perawatan dan layanan purna jual diurus oleh kantor perwakilannya agen tunggal pemegang mereka yang ada di Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement