Kamis 30 Mar 2017 09:42 WIB

Kenaikan Tarif Parkir di Kota Tasik Masih Usulan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Tarif parkir (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasik mengklarifikasi munculnya kabar soal kenaikan tarif parkir baik di bahu jalan dan pusat perbelanjaan. Hingga saat ini, rencana kenaikan tarif parkir memang ada, namun belum direstui oleh Wali Kota dan DPRD.

Kasubag Tata Usaha UPT Perparkiran Dishub Kota Tasik Ridwan Riksoni mengatakan, kenaikan tarif parkir di badan jalan sebenarnya tergolong wajar. Hal itu sudah terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Garut. Berdasarkan Undang-Undang soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) pula disebutkan bahwa retribusi parkir bisa dinaikkan per tiga tahun.

"Saat ini kami baru ajukan karena lihat daerah lain lakukan dengan alasan potensi PAD. Kedua kalau mengajukan juga belum tentu terjadi karena harus disetuji Wali Kota dan DPRD," katanya saat ditemui Republika.co.id, Rabu (29/3).

Ia menerangkan rencana kenaikan parkir hanya berkisar seribu rupiah bagi sepeda motor dan mobil. Sehingga nantinya, tarif resmi parkir sepeda motor berubah dari seribu rupiah menjadi dua ribu dan mobil dari dua ribu menjadi tiga ribu di kawasan Badan Jalan Umum Tertentu (BJUT).

Adapun kenaikan di JUT menjadi 1.500 bagi motor dan dua ribu bagi mobil. Jika usulan kenaikan ini disetujui, maka potensi PAD dari retribusi parkir bisa meningkat dari target per tahun sebesar Rp 1,3 miliar.

"Kalau jadi naik maka PAD juga meningkat /dong, apalagi retribusi parkir ini jadi sumbangan terbesar Dishub buat Pemkot. Soalnya kalau mengandalkan dari pajak kendaraan bermotor /mah gampang tinggal hitung jumlah kendaraan dikali pajak. Kalau parkir kan bisa lebih banyak karena kendaraan bisa parkir berkali-kali," ujarnya.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif parkir baik di bahu jalan maupun di pusat perbelanjaan ramai di media sosial. Warga Tasik kecewa karena baru beberapa bulan terakhir ini, tarif parkir di pusat perbelanjaan mengalami kenaikan.

Dalam hal pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan, Dishub hanya berperan dalam penerbitan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPPT). Kata dia, Dishub sama sekali tidak menerima uang dari pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan.

"Mereka dikenakan pajak 25 persen ke Dispenda, sisanya 75 persen buat pengelola parkir," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement