Senin 10 Jul 2023 08:39 WIB

Tagih Uang Parkir ke Pengunjung, Juru Parkir Liar di Blok M Square Dipecat

Pengunjung Blok M Square harus membayar parkir dua kali karena pungli.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nora Azizah
Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir (Foto: ilustrasi juru parkir)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir (Foto: ilustrasi juru parkir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat viral di media sosial terkait para juru parkir (jukir) liar yang meminta uang parkir di Blok M Square sehingga pengunjung harus membayar dua kali uang parkir.

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub DKI) menindak tegas hal tersebut. Terdapat dua jukir yang sudah diberhentikan.

Baca Juga

"Terhadap jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat dua jukir yang diberhentikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023).

Kemudian, ia mengaku juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melakukan penertiban terhadap preman.

"Dan kemaren telah dilakukan penangkapan dua orang preman di Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," kata dia.

Ia juga akan terus melakukan pengawasan terhadap para jukir liar yang membuat masyarakat tidak nyaman. "Ya melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola (UP) Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square," kata Syafrin.

Sebelumnya diketahui, Viral di media sosial terkait tayangan video di Blok M Square, Jakarta Selatan, yang merekam pengunjung harus membayar dua kali parkir. Padahal, di kawasan pusat perbelanjaan itu sudah menerapkan sistem parkir resmi di pintu masuk dan keluar.

"Saya sudah perintahkan kepada kepala unit pengelola (KUP) parkir untuk melakukan pengawasan, begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, tempat parkir yang ada di Blok M Square sebenarnya pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan swasta. Karena itu, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi juru parkir memungut uang kepada pengendara motor dan mobil ketika mereka akan meninggalkan lokasi.

Viral di media sosial parkir di Blok M Square bayar dua kali. Para netizen geram dan bercerita di akun Twitter. Salah satunya akun @BanyuSadewa mengaku kesal parkir di Blok M Square karena bayar dua kali.

"Masuk, ambil tiket parkir. Trus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain 10rb, motor 2rb. E EH keluar bayar tiket parkir yg jam-jam an itu lagi. SUMPAH GW PALING MALES PARKIR DI BLOK M!," tulis dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement