REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Ada beragam cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk membentuk kebiasaan positif warganya dalam memperlakukan sampah. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pemerintah setempat berencana memberlakukan sanksi denda hingga Rp30 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Selain itu, masih ada sanksi lainnya. "Warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan," kata Pelaksana tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat di Karawang, Jumat.
Dedi mengatakan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan itu akan diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah.
Saat ini rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tengah dibahas di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Sanksi yang cukup berat bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dalam peraturan daerah itu diberlakukan karena sampah menjadi masalah serius yang harus ditangani dan dikelola dengan baik.
Ketua Panitia Khusus DPRD Karawang Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Edi Suhedi berharap dengan peraturan itu masalah sampah bisa segera ditangani. "Intinya sampah dikelola dengan baik, tidak dibuang begitu saja," katanya.
Terkait dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Edi berpendapat hal tersebut perlu dikaji kembali sebab ada sanksi pidana yang diterapkan. Ia menginginkan pemberlakuan peraturan daerah itu bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.