Rabu 22 Mar 2017 15:16 WIB

Banding Soal Reklamasi, KSTJ: Pemprov DKI Antikritik

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Tigor Hutapea (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tigor Hutapea (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea menilai, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding terkait putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebagai sikap antikritik.

"Saya menilai sikap banding ini merupakan sikap antikritik. Antikritik atas sikap yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi reklamasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/3).

Tigor mengatakan, seharusnya Pemprov menerima apa yang sudah diputuskan saat persidangan di PTUN. "Tapi, kalaupun Pemprov akan mengajukan banding, kami siap untuk menyangkal hal-hal yang akan diajukan banding nanti," katanya.

Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI bisa merefleksi, atas putusan dari PTUN. Karena, menurut dia, sudah sangat jelas di putusan banyak unsur yang dilanggar oleh Pemprov DKI.

"Reklamasi juga berdampak pada permasalahan lingkungan dan kehidupan nelayan, dan juga reklamasi bukan untuk kepentingan umum, seharusnya mereka harusnya berterima kasih," ujarnya.

Putusan tersebut berupa putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement