REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan melanjutkan proyek reklamasi di 13 pulau. Menurut dia, Pemprov DKI hanya meneruskan empat pulau reklamasi yang sudah telanjur terbangun saat ini.
"DKI sudah enggak mau terusin. Itu saja. Mau diputar-putar ke mana ya itu saja. Saya rasa kebijakannya sudah jelas. Bahwa kita hanya meneruskan empat pulau saja yang sudah terbangun," ujar Saefullah di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7)
Ia mengatakan, keputusan untuk tak meneruskan reklamasi sudah melalui kajian yang jelas. Sehingga, Pemprov DKI mengambil keputusan tidak meneruskan proyek reklamasi 13 pulau yang belum terbangun sama sekali.
Saefullah memastikan, tak ada aktivitas pembangunan reklamasi lagi di Teluk Jakarta. “Memang enggak ada aktivitas di sana. Memang sudah timbul pulaunya? Kan belum sama sekali. Kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan,” kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempertimbangkan kewajiban pengembang yang telah dibayarkan kepada Pemprov DKI dari PT Taman Harapan Indah. Saefullah meminta pengembang melaporkan kontribusi tersebut dan menghitungnya.
Menurut dia, Pemprov DKI akan mengonversi ke pembangunan di tempat lain, sehingga kontribusi yang sudah dibayarkan tidak hilang. “Itu kebijakannya sudah jelas. Kalau pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan laporkan dan hitung," tutur Saefullah.
PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.
Namun, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.