REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono mengatakan, penanganan hukum terhadap kasus pornografi anak masih lebih rendah dibandingkan pornografi dewasa.
"Pada 2015 hanya empat perkara yang bisa diselesaikan dari 29 laporan, sementara tahun 2016 hanya ada satu laporan tapi belum ada yang terselesaikan," ujar Edi di Jakarta, Ahad (19/3) malam.
Sementara untuk kasus pornografi dewasa, pada tahun 2015 terdapat 140 kasus yang 44 di antaranya telah selesai, dan tahun 2016 terdapat 35 yang selesai dari 108 kasus.
"Jika perkara-perkara ini dipersentasekan, di 2015 sekitar 31,43 persen pornografi dewasa tuntas sedangkan untuk perkara anak hanya 3,45 persen. Untuk 2016 masing-masing 32,41 persen dan nol persen," katanya.
Pornografi anak bukan lah kasus yang baru di Indonesia, katanya melanjutkan. Berdasarkan pemantauan ICJR pada bulan September 2016 hingga Februari 2017 tercatat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak.
Kasus-kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam Kabupaten/Kota antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kabupaten Bangkalan, Berau, Jember, Subang, Cirebon, dan Jakarta Timur.
Termasuk dengan temuan sebuah grup di jejaring sosial Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak dinilai perkara yang sangat memprihatinkan.
"Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7.000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak," tegasnya.
Meski pun Kepolisian telah berhasil menangkan empat admin grup tersebut, namun ICJR meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak secara daring," katanya.
Pihaknya juga mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk rehabilitasi para korban pedofilia dan mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto korban maupun pelaku pedofilia.