Jumat 17 Mar 2017 21:53 WIB

Fraksi Demokrat: Tangkap Seluruh Pelaku Jaringan Pedofil Daring

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Ranik mengapresiasi kinerja kepolisian yang membongkar jaringan pedofil via online. Erma berharap terbongkarnya akun Loli Candy's Group di Facebook, bisa menjadi awal dalam memberantas jaringan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Saya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian ini. Saya berharap Polri dapat membongkar jaringan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini sampai ke akar akarnya," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (17/3).

Politikus Demokrat itu mencurigai jaringan ini lebih besar dari yg terungkat sekarang. Karenanya, Erma meminta Polri harus membongkar tuntas bukan hanya via akun FB tapi juga akun akun medsos lain yang mencurigakan.

"Saya meminta Polri mengenakan pasal maksimal pada pelaku dan otak jaringan ini. Maksimal, jangan sampai ada yang lolos," katanya.

Menurutnya, kejahatan seksual terrhadap anak adalah masalah besar di Indonesia.  Harus kita jadikan musuh bersama. Manusia manusia bejat mengincar anak anak utk dijadikan korban nafsu seksual mereka.

"Terhadap orang tua, saya menghimbau juga untuk senantiasa waspada untuk menjaga anak anak dari kemungkinan menjadi korban. Ingatlah bahwa sebagian besar pelaku kejahatan seksual thd anak ini biasanya sari kalangan terdekat," jelasnya.

Ia menambahkan bagi yang mengizinkan anak-anaknya memiliki akun medsos, Erma mengimbau untuk mewaspadai dan pantau juga akun-akun Medsos anak. "Agar tidak terjebak menjadi korban. Melindungi anak adalah tugas kita bersama. Mari kita ciptakan anak yang sehat yang bisa tumbuh dengan ceria dan cerdas demo masa depan Indonesia," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut 7.000 anggota yang tergabung dalam grup pedofilia di Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Kemudian, anggota yang paling banyak mengunggah dan menyebarkan video dan foto pornografi akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang menjadi admin dan member dari grup tersebut yakni WW (27 tahun), DS (24 tahun), DF (17 tahun), dan SHDW (16 tahun). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, saat ini bertambah satu orang tersangka lagi yang berinisial AAJ (24 tahun).

Tersangka tersebut merupakan member dari grup tersebut. Namun, kata dia, pihaknya masih akan mengusut semua member, yaitu sekitar 7.000 member lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement