Kamis 16 Mar 2017 01:20 WIB

Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Temui Titik Terang

Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto
Foto: Gunadi PM/REPUBLIKA
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kewenangan pengelolaan sampah di Kota Bandung menemui titik terang. Kebingungan kewenangan pengelolaan sampah tersebut awalnya muncul karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, berdasarkan hasil rapat bersama antara para pimpinan SKPD dan Direktur PD Kebersihan, akhirnya diputuskan pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini tidak lagi di bawah PD Kebersihan. Selanjutnya pengelolaan sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

"Sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 di SOTK yang baru, tanggung jawab tentang kebersihan kota itu diamanatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," ujar Yossi kepada wartawan, Selasa petang (15/3).

Penetapan kewenangan itu juga, kata dia, diberlakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. Namun dalam kondisi eksisting, DLHK tidak memiliki SDM.

"Maka PD Kebersihan adalah BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah tentang kebersihan," kata Yossi.

Yossi menjelaskan, dalam praktik  lapangan DLHK akan melakukan penugasan kepada PD Kebersihan sebagai perusahaan daerah yang memiliki sumber daya dalam pengelolaan sampah. Sebaga payung hukum, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang mekanisme operasionalisasi dan pembiayaan pengelolaan persampahan.

Perwal itu, kata dia, nanti akan menegaskan sesuai dengan Perda bahwa Pemerintah Daerah memberikan penugasan ke DLHK dari sisi penganggaran. "DLHK bekerja sama dengan BUMD, dasarnya yakni penugasan dari Kepala Daerah," kata Yossi.

Sebelum menyusun Perwal tersebut, menurut Yossi, pihaknya  telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri, dan berbagai stakeholder lainnya. Ia berupaya agar mekanisme operasionalisasi pengelolaan kebersihan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.‬

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Salman Fauzi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PD Kebersihan untuk pengelolaan persampahan karena pihaknya tidak memiliki sumber daya manusia. Pola kerja sama yang dilakukan, kata dia, didasarkan pada MoU dan kontrak kerja, juga ada Standard Operational Procedure (SOP) yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Terutama, terkait pencairan, penganggaran dan hal-hal teknis lainnya.

Secara umum, kata dia, tugas dari PD Kebersihan adalah melakukan pelayanan penyapuan jalan dan pelayanan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah.

Sementara wewenang DLHK, kata dia, antara lain melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh PD Kebersihan. "Mekanisme pembiayaannya, PD Kebersihan mengajukan permohonan ke DLHK terkait biaya operasional berdasarkan harga satuan yang bersarannya ditetapkan melalui kajian," katanya.  Arie

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement