Selasa 14 Mar 2017 18:55 WIB

Saksi Ahli Sebut JPU Ragu Mendakwa Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Sidang terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sidang terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, suatu tindakan menodai agama adalah bila seseorang diketahui merobek atau menginjak-injak kitab suci. Dari pemahamannya tersebut, Edward menganggap tindakan terdakwa Ahok yang dianggap melakukan penodaan agama karena pernyataannya masih dalam tanda tanya besar bila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau berkaitan dengan pasal 156 A KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sehingga, kata Edward, sesuai pasal didakwakan kepada Ahok, seseorang dikatakan melakukan tindak penodaan agama harus tampak ada niat. "Pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," jelas Edward.

Menurut Pasal 156 KUHP, kata Edward, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Faktor niat tersebut, kata Edward, bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut. "Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," kata Edward.

Atas dasar pernyataan tersebut,  menurut Edward perlu dihadirkan ahli bahasa dan ahli agama untuk membuktikan tindakan Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, memang telah menodai agama Islam. "Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," jelasnya.

Selain itu, Edward pun menilai ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Ahok. Hal ini bisa dilihat dari adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan Jaksa. "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward.

Menurutnya, dua pasal yang diajukan JPU adalah sikap masih ragunya Jaksa. Sehingga jaksa menyerahkan keputusannya kepada hakim ihwal pasal yang didakwakan kepada Ahok. "Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," ujar Edward.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement