Sabtu 30 Nov 2024 10:22 WIB

Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu

Proses banding terhadap upaya penangkapan Netanyahu mesti dihentikan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding mesti dihentikan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di laman ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak. Lantaran keputusan terhadap Netanyahu itu tidak dapat diajukan banding saat ini. 

Baca Juga

Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Banding baru dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

"Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta," ujarnya. 

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," kata Khan menambahkan.

Pada Rabu (27/11) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait penolakan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma.

Ada pun pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 "Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan," kata Khan.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023. Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement