Senin 13 Mar 2017 20:49 WIB

Ahok Bakal Hadirkan Lima Saksi untuk Meringankannya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ilustrasi).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar Selasa (13/3), di aula Kementerian Pertanian. Pada sidang ke-14 nanti dijadwalkan akan menghadirkan lima orang saksi.

Koordinator tim persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution mengatakan, kelima saksi yang dihadirkan itu dari penasihat hukum, untuk meringankan terdakwa. Kelimanya adalah ahli hukum pidana, tiga saksi dari PNS, supir asal Bangka Belitung, dan seorang saksi merupakan teman SD terdakwa Ahok.

"Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej ahli Hukum Pidana dari FH UGM Yogyakarta, Juhri PNS Provinsi Babel, Ferry Lukmantara Guru SD 17 Badau, Tanjungpandan, Beltim, Babel," katanya kepada Republika.co.id, Senin (13/3). Saksi lain adalah Suyanto yang merupakan seorang sopir dan Fajrun yang merupakan teman SD Ahok.

Pada persidangan kasus penistaan agama ke-13 sebelumnya, sempat dihadirkan Eko Cahyono, Pasangan Ahok saat maju di Pilkada Belitung Timur dan Bambang Waluyo seorang politisi Golkar. Sedangkan salah seorang saksi Andi Analta Amir, kakak angkat Ahok di Belitung Timur kesaksiannya ditolak Hakim. Hakim beralasan yang bersangkutan telah menghadiri sidang-sidang Ahok sebelumnya, yang menurut ketentuan seharusnya itu tidak dilakukan seorang saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement