REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi, berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan2 parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.
(Baca: Kasus KTP-El, Yusril: KPK Harus Selidiki Aliran Dana Hingga ke Parpol)
"MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh Pemerintah. Hanya Pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014, yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol," kata Yusril, Jumat (10/3).
Karena itu, lanjutnya, apakah mungkin pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partanya sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman menjadi salah satu partai yang politisinya turut menikmati uang suap perkara KTP-el.
Secara politik, boleh dikatakan mustahil ada presiden dari suatu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK. Presiden manapun hanya mungkin melakukan itu jika, pertama, ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.
Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, ia menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus KTP-el.
"Jika semua mereka, baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Presiden Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK," ujar Yusril.
Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.