Jumat 03 Mar 2017 17:16 WIB

'Masih Ada Desa yang tak Paham Soal Penyerapan Anggaran'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Winda Destiana Putri
Kawasan desa (ilustrasi)
Kawasan desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nata Irawan menuturkan ada beberapa desa yang tidak memahami bagaimana melakukan penyerapan anggaran desa. Padahal, aparatur di pemerintahan desa harus paham soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta menyusun peraturan desa.

"Rapat kita siang ini terkait dengan bagaimana cara kita mengamankan dana desa," tutur dia saat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/3), untuk membahas ihwal pengamanan dana desa agar penggunannya dapat efisien.

Nata juga mengatakan pembahasan yang dilakukan dengan pimpinan KPK salah satunya terkait pembuatan kriteria baru pendamping untuk pemerintahan desa. Sehingga, bisa memberikan pemdampingan kepada pemerintahan desa di berbagai daerah secara maksimal.

Pendamping ini sendiri nantinya adalah aparat kecamatan. "Dari sisi jumlah butuh waktu juga, nanti perlahan setelah PTPD bisa dilakukan saya kira persoalan-persoalan desa khususnya penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap dia.

Kata Nata, Ditjen Pembinaan Desa sebelumnya telah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Menurut dia, jika itu dipatuhi dengan optimal, maka potensi munculnya persoalan itu kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement