REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Habib Rizieq Shihab dalam kasus penodaan terhadap Pancasila. Yusril mengaku memiliki latar belakang bidang ilmu yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sejarah perumusan falsafah negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/2).
Selain itu, politikus Partai Bulan Bintang tersebut menjelaskan, dirinya pernah mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI. "Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," ujarnya.
Yusril berharap, keterangan yang akan diberikannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik. Dalam gelar perkara, keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan memutuskan kasus tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," katanya.