Kamis 23 Feb 2017 20:58 WIB

Tiga Petugas Dishub Dipenjara karena Lakukan Pungli

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut dihukum masing-masing setahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar atau pungli di tempat tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit, Sibolangit, Deli Serdang.

Ketiga terdakwa, yakni ‎Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai penjaga Jembatan Timbang di Sibolangit di Jl Jamin Ginting, Deli Serdang. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pungli di tempat kerja mereka.

Vonis terhadap ketiganya dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (23/2). Majelis hakim yang diketuai ‎Toto Ridarto menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungli untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Mengadili dan memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara," kata Toto.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.‎ Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Toto.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU dari Kacabri Pancurbatu meminta agar majelis hakim menjatuhkan ketiganya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima. Persidangan pun ditutup oleh majelis hakim.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan terhadap tiga terdakwa. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pungli di tempat tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangi di, Jl Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang pada 21 Oktober 2016.

Dari tangan ketiga PNS ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, serta 29 blanko bukti hasil penimbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement