Sabtu 18 Feb 2017 11:49 WIB

Anggota MPR Minta Masyarakat Tetap Waspadai Isu Komunisme

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi menentang paham komunisme (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Aksi menentang paham komunisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Anggota MPR RI Hermanto meminta masyarakat untuk mewaspadai isu komunisme yang mengancam ideologi Pancasila di tengah masyarakat belakangan ini. "Masyarakat perlu senantiasa waspada terhadap isu komunisme di Indonesia. Perkuat sendi-sendi kehidupan dan senantiasa sigap mengantisipasi keanehan-keanehan yang muncul di tengah-tengah masyarakat," katanya kepada masyarakat Solok di Aula Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sukarami, Solok, Sumatera Barat, Jumat (7/2).

Isu komunis yang sedang diangkat, menurut Hermanto, adalah mengenai desakan agar pemerintah meminta maaf terhadap kelompok masyarakat tertentu. "Atas nama hak asasi manusia dan Bhinneka Tunggal Ika mereka merasa berhak berbicara dan melakukan apa saja," ucap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Para pendiri bangsa, telah menggariskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 bahwa kemerdekaan Indonesia adalah Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Sila pertama Pancasila menyebutkan: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

"Pembukaan UUD dan Pancasila telah menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus mengakui eksistensi Tuhan. Karena itu tidak ada tempat di negeri ini bagi yang tidak mengakui eksistensi Tuhan,” terang Anggota MPR dari Fraksi PKS ini.

Ideologi Komunis berpaham atheisme, tidak mengakui eksistensi Tuhan. "Karena itu tidak ada tempat di negeri ini bagi yang berpaham seperti itu", tandas Hermanto.

Lebih jauh Hermanto menyebutkan, larangan terhadap ideologi komunis untuk hidup di bumi Indonesia secara eksplisit diperkuat oleh Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme, marxisme dan leninisme. "Tap MPRS ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum untuk menolak komunisme,” ujar Hermanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement