REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meyakinkan uang di dalam rekening yayasan adalah sumbangan dari umat. Uang hasil sumbangan dari para donatur bukan uang haram hasil kejahatan.
"Ini pakai logika saja ya, yang namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu uang hasil kejahatan," kata kuasa hukum GNPF, Kapitra Ampera, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
TPPU, kata dia, adalah uang hasil kejahatan yang kemudian diinvestasikan ke suatu tempat untuk menyamarkan kejahatan itu. Karena itu menurut dia, jika penyidik menerapkan pasal tersebut maka silakan saja mencari siapa yang melakukan itu sehingga uangnya masuk ke dalam rekening yayasan.
Yang pasti kata dia, uang dalam rekening yayasan keadilan untuk bersama ini hasil donasi dari para donatur. Mereka yang dengan ikhlas menginfakkan sebagian hartanya untuk memberikan sumbangan bagi umat yang ikut melakukan aksi bela Islam 411 dan 212.
"Ini kan uang umat ya, ada 5.000 donasi di mana 5.000 donatur yang berinfak bela Islam, semua orang tahu itu bukan hasil dari kejahatan," terangnya.
Jika melihat kembali proses pengumpulan dana tersebut kata dia, dilakukan seperti pada umumnya. Menyebarkan di media sosial lalu masyarakat yang berkenan menyisihkan hartanya bisa mendonasikan ke rekening tersebut.
"Banyak sekali masyarakat (donatur) ada juga yang datang langsung. Ini soal spirit of Islam, enggak bisa dihalangi," kata dia.