Rabu 08 Feb 2017 06:23 WIB

KPK: Basuki Suap Patrialis untuk Kabulkan Permohonan Uji Materi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan tersangka Basuki Hariman sebagai pemberi suap terkait uji materi UU 41/2014 di Mahkamah Konstitusi, menyuap Patrialis Akbar karena memiliki kepentingan bisnis dalam perkara yang diujikan di MK.

"Ya, (Menyuap Patrialis untuk memuluskan kepentingan bisnisnya). Diduga BHR (Basuki) memiliki kepentingan bisnis," ujar dia, di kantor KPK, Selasa (7/2).

Febri juga mengatakan, berdasarkan pengembangan tim penyidik KPK, Basuki menyuap Patrialis untuk mengabulkan permohonan yang diajukan sejumlah pemohon dalam proses uji materi beberapa pasal UU 41/2014.

"Sejauh ini, yang kita terima bahwa penyuapan dari BHR ke PAK karena ada kepentingan untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar dia.

Selain itu, Febri juga menyebutkan ada keinginan dari Basuki agar uang suap yang diberikannya itu dapat memengaruhi proses judicial review. Sehingga, putusannya menguntungkan bisnis impor daging yang dimilikinya. Basuki, untuk diketahui, memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Salah satu hal yang didalami tim penyidik KPK dalam perkara suap ini, ujar Febri, adalah bagaimana cara Patrialis memengaruhi delapan hakim konstitusi yang lain agar putusannya sesuai dengan keinginan Basuki.

"Itu salah satu yang kita dalami dalam penanganan perkara ini. Sejauh ini, indikasi penerimaan baru terjadi pada 1 orang hakim MK," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement