Selasa 07 Feb 2017 16:01 WIB

Semua Pejabat MA akan Diwajibkan Sampaikan LHKPN

Rep: Umar/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang baru dilantik pada Selasa (7/2) ini, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan akan mewajibkan seluruh pejabat di Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, pasti, Seperti ke sana. Tapi, ukurannya bukan hanya soal melaporkan harga kekayaan itu sendiri, tapi komitmen bahwa kita memang sepakat apa yang dilaporkan adalah untuk berperilaku bersih," tutur dia usai dilantik di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Pudjo menampik jika dianggap terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 2009. Menurut dia, sebetulnya LHKPN-nya sudah disampaikan terakhir kali pada 2016 lalu. Karena itu, dia menilai anggapan tersebut keliru karena LHKPN itu sudah diserahkannya tahun lalu.

"Sebenarnya saya sudah ada 2016. Sudah dari awal ketika saya pindah sudah saya masukan. Hanya saja mungkin belum diumumkan oleh KPK. Sudah ada. Jadi kalau ditulis 2009 itu keliru. Karena ada 2016, cuma enggak tahu belum selesai itu," ungkap dia.

Achmad Setyo Pudjoharsoyo dilantik sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) di lantai dua Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/2). Pudjo menggantikan posisi Nurhadi yang mengundurkan diri pada Juli 2016 lalu. Penetapan Pudjo sebagai sekretaris MA ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 22/TPA tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2017. Pudjo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 lebih satker dan 31.783 lebih personel di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement