Senin 30 Jan 2017 15:02 WIB

Rapat Konsultasi dengan MK, Komisi III Tanyakan Kasus Patrialis Akbar

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/1). Rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan MK tersebut diadakan Ruang Delegasi lantai 4 Gedung MK.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan ada sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Iya itu mau kita tanyakan, apa benar seperti itu prosesnya, memang bisa di judicial review bisa kemudian masuk uang, hal-hal terkait itu," kata Alhabsyi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, Komisi III juga menurutnya akan membahas sejumlah kasus yang ditangani MK, khususnya terkait waktu penanganan perkara di MK. "Jadi kan ada kasus yang cepat dan juga ada yang lama, kita mau tahu kenapa," kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut mengungkapkan rapat konsultasi ini merupakan agenda rutinan Komisi III dan MK berkaitan sejumlah hal, salah satunya perkara perselisihan hasil Pilkada. Apalagi mengingat pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada 15 Februari mendatang.

Diketahui, Patrialis Akbar ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengujian atau judicial review atas Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tertangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK menambah daftar hakim konsitusi yang terjerat kasus korupsi. Setelah pada 2013 lalu, KPK menangkap tangan Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK.

Akil diciduk KPK lantaran kedapatan menerima suap terkait kepengurusan sengketa Pilkada yang ditangani MK. Ia juga telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement