Selasa 02 Sep 2025 11:41 WIB

KPK Sita Uang Rp26 Miliar, Mobil, Tanah, dan Bangunan di Perkara Kuota Haji

KPK belum mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang, kendaraan, tanah dan bangunan. Aset-aset itu digolongkan KPK sebagai barang bukti perkara korupsi pembagian kuota haji 2024. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

Namun, KPK tidak merinci aset-aset itu milik siapa dan dari mana. Hanya, KPK mengendus barang bukti itu menyangkut praktik haram jual beli kuota haji.

"Dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujar Budi.

KPK meyakini penyitaan tersebut menjadi bagian penting dari langkah pemulihan keuangan negara.

"Penyitaan aset dilakukan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement