REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau disapa Gus Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/9/2025). Gus Yaqut menjawab panggilan tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Gus Yaqut. Yaqut menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kerja samanya atas panggilan KPK.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Gus Yaqut kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Gus Yaqut datang dengan menenteng map warna biru. Dia enggan menjelaskan isi map itu. Yaqut tercatat sudah dicegah keluar negeri dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 Triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.