Senin 01 Sep 2025 06:16 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini Terkait Kuota Haji Khusus

Menag Gus Yaqut membagi kuota haji khusus kuota 50:50, sesuai UU 8:92 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025), menjadwalkan untuk memanggil Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Keterangan Gus Yaqut dibutuhkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Semoga yang bersangkutan hadir," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Senin pagi WIB.

Baca Juga

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan Gus Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Penyidik KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Gus Yaqut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement