Ahad 29 Jan 2017 20:23 WIB

Kasus CPNSD Kabupaten Bombana Masuk ke Persidangan

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOMBANA – Berkas perkara dua tersangka kasus suap CPNSD Bombana jalur Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) telah rampung. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil keputusan kejaksaan apakah sidang mereka berdua diadakan di Bombana atau Kota Kendari.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase mengatakan, terkait CPNSD KI dan K2 Bombana, dua tersangka sudah masuk P21 yakni  Arman dan Syamsuriati.   

“JPU masih berkoordinasi, dan menunggu hasil koordinasi itu, untuk menjalani sidang, di Bombana (Buton) atau atau Kendari,” kata Dolfi melalui pesan singkatnya akhir pekan lalu.

Selain itu, lanjut Dolfi,  jika sudah jelas untuk tempat persidangannya, maka pihaknya akan mengirim berkas perkara yaitu menyerahkan tersangka dan barang buktinya. “Berkasnya sudah lengkap, untuk dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.

Dalam kasus suap penerimaan CNPSD Kabupaten Bombana, ada lima tersangka yang terdiri mantan kepala BKD Bombana Muh Ridwan Syamsuriati, Febriati serta Poltak Tambunan pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam kasus ini tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan, Muh Ridwan, Febriati, dan Poltak Tambunan. Tersisa dua tersangka yakni  Arman dan Syamsuriati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement