Ahad 29 Jan 2017 06:14 WIB

Mensos Minta Penyaluran Rastra tidak Ditunda-tunda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Khofifah Indar Parawansa.c
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Khofifah Indar Parawansa.c

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta penyaluran bantuan subsidi beras sejahtera kepada masyarakat dilakukan tepat waktu. Hal ini mengingat kebutuhan pangan masyarakat yang tidak bisa ditunda-tunda penyalurannya.

Ia juga menekankan, agar penyaluran rastra tetap terjaga kualitasnya sampai diterima ke masyarakat. "Kebutuhan masyarakat terhadap pangan tidak bisa ditunda-tunda, salurkan segera, dan apakah yang menerima beras yang kekuningan? Atau berasnya berjamur? Mudah-mudahan tidak ada lagi ibu-ibu yang terima beras rusak," kata Khofifah dalam keterangan pers, Sabtu (28/1).

Khofifah menyatakan demikian pada saat penyerahan rastra untuk keluarga penerima manfaat di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Sabtu (28/1). Dalam kesempatan itu, Mensos juga mengapresiasi positif penyaluran bantuan subsidi beras sejahtera di Jambi yang mencapai 100 persen pada 2016.

"Rastra tersalurkan dengan baik, tanpa tunggakan. Ini berarti penyalurannya tepat waktu. Ini patut dicontoh pemda lainnya," kata dia.

Berdasarkan data Bulog Divre Jambi, di Provinsi Jambi pada tahun 2016 tersalur 100 persen atau sebanyak 29.300.220 kg dengan rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 162.779 RTSPM. Khusus di Kabupaten Batang Hari, rastra tersalurkan 100 persen sebesar 2.437.380 kg kepada 13.541 RTSPM. 

Selain itu, Mensos juga kembali menekankan agar bantuan sosial diberikan dalam bentuk nontunai, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sehingga program subsidi rastra secara bertahap akan dialihkan menjadi progran bantuan pangan. 

Dikatakan pada tahun 2017 sebanyak delapan persen bantuan pangan mulai disalurkan, sementara 92 persen masih dalam bentuk rastra. Bantuan Pangan Nontunai kini telah menjangkau 45 Kota dan 6 Kabupaten dan Program Subsidi Rastra menjangkau 463 kabupaten/kota. 

Program subsidi rastra dan bantuan pangan memiliki perbedaan yakni dalam Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp1.600 perkilo dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk bantuan pangan nontunai, keluarga penerima manfaat diberi bantuan pangan setiap bulan sebesar Rp110.000 yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya. 

"Bantuan pangan sebesar Rp110 ribu per bulan itu dapat dibelanjakan beras baik jenis premium, medium ataupun super. Mereka bisa pilih beras dan telur, tepung atau gula juga bisa. Jadi memang bantuan pangan memiliki fleksibilitas bagi penerimanya untuk menentukan pilihan," ujar Khofifah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement