Senin 23 Jan 2017 20:53 WIB

Penumpang Lion Air Tertangkap Bawa 305 Gram Sabu

Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu mengamankan calon penumpang Lion Air yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebesar 305 gram, Senin (23/1).

Communication And Legal Manager Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, di Medan, Senin, mengatakan, calon penumpang itu bernama Muntasir (36), warga Dusun Lhoek Rawa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Laki-laki tersebut tercatat sebagai penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 959 tujuan Palembang dengan transit di Batam. Menurut Wisnu, penangkapan calon penumpang Lion Air itu terjadi saat pemeriksaan di Screen Check Point (SCP) 1 pada pukul 10.35 WIB.

Ketika menjalani pemeriksaan, petugas Bandara Kualanamu merasa curiga atas gerak-geriknya berdasarkan pengamatan profiling. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkusan plastik yang diletakkan di bagian selangkangan.

Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut diketahui sabu-sabu dengan berat 305 gram. Dalam pemeriksaan petugas, calon penumpang tersebut mengaku sebagai kurir dan dibayar Rp5 juta untuk membawa sabu-sabu itu ke Palembang.

Selain sabu-sabu tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti berupa ransel berisi pakaian, dompet, KTP, SIM C dan uang sebesar Rp 2,138 juta. "Kini, yang bersangkutan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Wisnu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement