REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menetapkan seorang penumpang penerbangan Lion Air berinisial H (42 tahun) sebagai tersangka atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat. H sempat berteriak-teriak di pesawat hingga mengancam akan membom pesawat, yang membuat petugas menangkapanya.
"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, dengan penetapan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dengan begitu, tersangka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Ronald.
Menurut dia, dalam penanganan perkara itu, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soetta yang terdiri penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka. Pun delapan orang sebagai saksi juga turut diperiksa.
"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," jelas Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens. Sehingga, kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil. "Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," ucap Ronald.
Selama proses pemeriksaan, kata Ronald, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Sehingga sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata Ronald.
Hingga kini, untuk tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan. "Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar Ronald.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) terkait cuplikan seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan berteriak adanya bom dalam kabin pesawat itu. Hal tersebut, disampaikan salah satu penumpang bentuk protes atas pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan.
Dengan tindakannya itu, membuat kru pesawat Lion Air melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan. Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan klarifikasi atas terjadinya insiden tersebut.