REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Lion Air Grup akan memasukkan identitas seorang penumpang penerbangan bernama Herman (42) warga Pematang Siantar ke dalam daftar hitam (blacklist) atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat. Rekaman video aksi Herman di dalam pesawat Lion Air viral di media sosial.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata kuasa hukum Lion Air Yuridio Tirta di Tangerang, Senin (4/8/2025).
Yuridio mengatakan pemberlakuan daftar hitam atas pengguna jasa maskapai Lion Air ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman. Atas tindakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut, kata dia, telah merugikan dan berdampak besar kepada pelayanan yang diberikan perusahaan terhadap pelanggan lain.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini," jelasnya.
Yuridio mengatakan pada saat kejadian adanya ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu membuat keterlambatan penerbangan hingga tiga jam lebih. Hal itu terjadi, kata dia, karena pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
"Untuk yang rute JT-308 ini aktualnya berangkat pada jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual," ucapnya.
View this post on Instagram