Kamis 19 Jan 2017 22:23 WIB

Kapolri: Penyelesaian Kasus Habib Rizieq Tergantung Pelapornya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ANTARA FOTO/AGR/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menilai permintaan penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bisa saja dikabulkan. Kendati demikian, penyelesaian secara kekeluargaan hanya dapat dilakukan asalkan si pelapor juga memiliki keinginan yang sama.

Habib Rizieq diketahui dilaporkan ke kepolisian atas sejumlah kasus seperti penodaan agama dan juga penistaan Pancasila. "Itu kan tergantung pelapornya. Apakah mau diteruskan atau tidak. Tapi ini kan sebetulnya bukan tindak pidana aduan ya. Artinya polisi bisa jalan terus. Tapi ada yang namanya restorative justice juga kalau dalam kasus-kasus yang ringan kemudian pelapor menyatakan selesai, ya selesai," kata Tito di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1).

Tito pun mengaku mengetahui permintaan penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang menjerat nama Habib Rizieq ini hanya dari media massa. Menurut dia, belum ada permintaan secara langsung ataupun resmi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Yang kami dengar hanya di media massa. Nggak ada permintaan langsung," tambah dia.

Namun menurut Tito, kasus-kasus yang menjerat nama pimpinan FPI ini merupakan isu sensitif dan telah dilaporkan di sejumlah daerah. Kepolisian, kata dia, juga mempertimbangkan suara masyarakat dari berbagai daerah.

"Tapi ini kan sensitif. Kalau dilihat bahwa penolakan massa dan suara publik mengenai Pancasila ini kan kita lihat ada di mana-mana. Bukan hanya di Jawa Barat. Tapi saya dengar ada di Kalimantan, Sulawesi. Di Bali lain kasusnya. Di NTT, di Papua, suaranya sangat banyak sekali. Kami mendengar suara publik juga," jelas dia.

Terhadap laporan-laporan tersebut, Tito mengatakan kepolisian akan memproses kasus-kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement