Rabu 18 Jan 2017 20:51 WIB

KPK Kejar Pelaku Korupsi KTP-el ke Singapura

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
 Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengklaim pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Bahkan kata Agus, KPK sampai mengirim penyidik ke Singapura.

"Penyidik kita ada yang bertugas ke luar untuk e-KTP. Itu berjalan terus. Mudah-mudahan ada perkembangan yang signifikan setelah mereka pulang dari Singapura," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Agus, keberadaan penyidik KPK di Singapura, guna mengejar pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dari pihak swasta. Namun demikian, ia enggan menyebut pihak tersebut. "Karena ada pelaku yang di sana, salah satu ‎pemasok," kata Agus.

Agus kembali menegaskan, pihaknya meyakini banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Karenanya, hingga saat ini pihaknya tengah fokus untuk mengejar pihak lain tersebut, selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK.

"Ya kan. Ini mesti jaringan, dan mesti orang banyak. Mudah-mudahan nanti penyidik melaporkan kepada kami mengenai temuan-temuannya. Kan saya bilang, hari ini masih di Singapura," kata dia.

Diketahui, KPK terus mengusut kasus yang telah lebih dari dua tahun itu. KPK hingga saat ini sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik dari Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR RI hingga pihak swasta.

Adapun, dalam kasus ini KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang saat itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement