REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada Jumat (20/1) soal kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Mungkin hari Jumat (20/1) kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait sumbangan kompensasi dari pengembang, kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak," kata Agus seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Agus, sampai saat ini KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak. "Belum sampai situ, kami masih kumpulkan data," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.
Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar, antara lain diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar yaitu dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira (Rp 21,18 miliar), Kemudian, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak (Rp 2 miliar) dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22,1 miliar.